Amandemen UUD 1945 Periode I-IV
I.
Perubahan Pertama UUD 1945
Sebagai hasil
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.
Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut :
1) Pasal 5 ayat 1
2) Pasal 7
3) Pasal 9 ayat 1
menjadi ayat 1 dan 2
4) Pasal 13 ayat 1, 2
menjadi ayat 1, 2, dan 3
5) Pasal 14 ditambah
menjadi ayatnya menjadi ayat 1 dan 2
6) Pasal 15
7) Pasal 17 pergantian
ayat 2 dan 3
8) Pasal 20 ayat 1, 2
menjadi ayat 1, 2, 3, dan 4
9) Pasal 21 ayat 1 dan
2 disatukan
