Amandemen UUD 1945 Periode I-IV
I.
Perubahan Pertama UUD 1945
Sebagai hasil
Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 1999 tanggal 14-21 Oktober 1999.
Perubahan Pertama menyempurnakan pasal-pasal berikut :
1) Pasal 5 ayat 1
2) Pasal 7
3) Pasal 9 ayat 1
menjadi ayat 1 dan 2
4) Pasal 13 ayat 1, 2
menjadi ayat 1, 2, dan 3
5) Pasal 14 ditambah
menjadi ayatnya menjadi ayat 1 dan 2
6) Pasal 15
7) Pasal 17 pergantian
ayat 2 dan 3
8) Pasal 20 ayat 1, 2
menjadi ayat 1, 2, 3, dan 4
9) Pasal 21 ayat 1 dan
2 disatukan
II.
Perubahan Kedua UUD 1945
Sebagai hasil Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2000 tanggal 7-18 Agustus 2000. Perubahan Kedua menyempurnakan dan menambahkan
pasal-pasal berikut:
1) Pasal 18
2) Pasal 18A
3) Pasal 18B
4) Pasal 19
5) Pasal 20
6) Pasal 20A
7) Pasal 22A
8) Pasal 22B
9) Bab IXA Wilayah Negara
a. Pasal 25E
10) 10 Bab X Warga Negara dan Penduduk
a. Pasal 26
b. Pasal 27
11) 11 Bab XA Hak Asasi Manusia
a. Pasal 28A
b. Pasal 28B
c. Pasal 28C
d. Pasal 28D
e. Pasal 28E
f. Pasal 28F
g. Pasal 28G
h. Pasal 28H
i.
Pasal 28 I
j.
Pasal 28J
12) Bab XII Pertahanan dan Keamanan Negara
a. Pasal 30
13) Bab XV Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan
a. Pasal 36A
b. Pasal 36B
c.
Pasal 36C
III.
Perubahan Ketiga UUD 1945
Sebagai hasil
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2001 tanggal 1–9 November 2001.
Perubahan Ketiga menyempurnakan dan menambahkan pasal-pasal berikut:
1) Pasal 1
2) Pasal 3
3) Pasal 6
4) Pasal 6A
5) Pasal 7A
6) Pasal 7B
7) Pasal 7C
8) Pasal 8
9) Pasal 11
10) Pasal 17
11) Bab VIIA Dewan Perwakilan Daerah
a. Pasal 22C
b. Pasal 22D
12) Bab VIIB Pemilihan Umum
a. Pasal 22E
b. Pasal 23
c. Pasal 23A
d. Pasal 23C
13) Bab VIIIA Badan Pemeriksa Keuangan
a. Pasal 23E
b. Pasal 23F
c. Pasal 23G
14) Pasal 24
15) Pasal 24A
16) Pasal 24B
17) Pasal 24C
IV.
Perubahan Keempat UUD 1945
Sebagai hasil
Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat Tahun 2002 tanggal 1-11 Agustus 2002. Perubahan Keempat menyempurnakan dan
menambahkan pasal-pasal berikut:
1) Pasal 2
2) Pasal 6A
3) Pasal 8
4) Pasal 11
5) Pasal 16
6) Bab IV Dewan Pertimbangan Agung
a. Pasal 23B
b. Pasal 23D
c. Pasal 24
7) Bab XIII Pendidikan dan Kebudayaan
a. Pasal 31
b. Pasal 32
8) Bab XIV Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial
a. Pasal 33
b. Pasal 34
9) Pasal 37
10) Aturan Peralihan
a. Pasal I
b. Pasal II
c. Pasal III
11) Aturan Tambahan
a. Pasal I
b.
Pasal II
V.
Perubahan Tap MPR Tahun
1998-2001
A.
Ketetapan-Ketetapan
MPR-RI Tahun 1998
1. Ketetapan MPR No. I/MPR/1998 tentang
Perubahan dan tambahan atas Ketetapan MPR- RI No. I/MPR/1983 tentang Peraturan
tata tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia sebagaimana telah
diubah dan ditambah dengan ketetapan MPR-RI No. I/MPR/1988 & Ketetapan
MPR-RI No. I/MPR/1993.
2. Ketetapan MPR No. II/MPR/1998
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
3. Ketetapan MPR No. III/MPR/1998
tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Soeharto selaku
Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
4. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1998
tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
5. Ketetapan MPR No V/MPR/1998 tentang
Pemberian Tugas dan Wewenang Khusu kepada Presiden/Mandataris Majelis
Permusyawaratan Rakyat Dalam Rangka Penyuksesan dan Pengamanan Pembangunan
Nasional sebagai Pengamalan Pancasila.
6. Ketetapan MPR No. VI/MPR/1998
tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
7. Ketetapan MPR No. VII/MPR/1998
tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan MPR-RI Nomor I/MPR/1983 tentang
Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat.
8. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum.
9. Ketetapan MPR No. IX/MPR/1998
tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusywaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1998 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
10. Ketetapan MPR No. X/MPR/1998 tentang
Pokok-pokok Reformasi Pembangunan Dalam Rangka Penyelamatan dan Normalisasi
Kehidupan Nasional sebagai Haluan Negara.
11. Ketetapan MPR No. XI/MPR/1998
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme.
12. Ketetapan MPR No. XII/MPR/1998
tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor V/MPR/1998 tentang Pemberian Tugas dn Wewenang Khusus kepada
Presden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Dalam Rangka
Penyuksesan dan Pengamanan.
13. Ketetapan MPR No. XIII/MPR/1998
tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
14. Ketetapan MPR No. XIV/MPR/1998
tentang Perubahan dan Tambahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor III/MPR/1988 tentang Pemilihan Umum.
15. Ketetapan MPR No. XV/MPR/1998
tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan
Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan; serta Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
16. Ketetapan MPR No. XVI/MPR/1998
tentang Politik Ekonomi dalam rangka Demokrasi Ekonomi.
17. Ketetapan MPR No. XVII/MPR/1998
tentang Hak Asasi Manusia.
18. Ketetapan MPR No. XVIII/MPR/1998
tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
(Ekaprasetia Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai
Dasar NegaraKetetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 1999.
B.
Ketetapan-Ketetapan MPR-RI Tahun 1999
1. Ketetapan MPR No. I/MPR/1999 tentang
Perubahan kelima atas ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor I/MPR/1983 tentang Peraturan tata tertib Majelis Permusyawaratan
Rakyat Republik Indonesia.
2. Ketetapan MPR No. II/MPR/1999
tentang Peraturan Tata Tertib Majelis Permusyawarata Rakyat Republik Indonesia.
3. Ketetapan MPR No. III/MPR/1999
tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing.
Bacharuddin Jusuf Habibie.
4. Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara.
5. Ketetapan MPR No. V/MPR/1999 tentang
Penentuan Pendapat Timor Timur.
6. Ketetapan MPR No. VI/MPR/1999
tentang Tata Cara Pencalonan dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden Republik
Indonesiaa.
7. Ketetapan MPR No. VII/MPR/1999
tentang Pengangkatan Presiden Republik Indonesia.
8. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/1999
tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
9. Ketetapan MPR No. IX/MPR/1999
tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusywaratan Rakyat Republik Indoneis
untuk Melanjutkan Perubahan Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945Ketetapan-ketetapan MPR-RI Tahun 2000.
C. Ketetapan-Ketetapan
MPR-RI Tahun 2000
1. Ketetapan MPR No. I/MPR/2000 tentang
Perubahan Pertama atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
2. Ketetapan MPR No. II/MPR/2000
tentang Perubahan Kedua atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
3. Ketetapan MPR No. III/MPR/2000
tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
4. Ketetapan MPR No. IV/MPR/2000
tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
5. Ketetapan MPR No. V/MPR/2000 tentang
Pemantapan Persatuan dan Kesatuan Nasional.
6. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
7. Ketetapan MPR No. VII/MPR/2000
tentang Peran Tentara Nasional Republik Indonesia dan Peran Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
8. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2000
tentang Laporan Tahunan Lembaga-lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia tahun 2000.
9. Ketetapan MPR No. IX/MPR/2000
tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia untuk Mempersiapkan Rancangan Perubahan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945.
D.
Ketetapan-Ketetapan
MPR-RI Tahun 2001
1. Ketetapan MPR No. I/MPR/2001 tentang
Sikap Majelis Permusyawaratan Rakyat Indonesia terhadap Maklumat Presiden
Republik Indonesia tanggal 23 Juli 2001.
2. Ketetapan MPR No. II/MPR/2001
tentang Pertanggungjawaban Presiden Republik Indonesia K. H. Abdurrahman Wahid.
3. Ketetapan MPR No. III/MPR/2001
tentang Penetapan Wakil Presiden Republik Indonesia Megawati Soekarnoputri
sebagai Presiden Republik Indonesia.
4. Ketetapan MPR No. IV/MPR/2001
tentang Pengangkatan Wakil Presiden Republik Indonesia.
5. Ketetapan MPR No. V/MPR/2001 tentang
Perubahan Ketiga atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor II/MPR/1999 tentang Peraturan Tata Tertib Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
6. Ketetapan MPR No. VI/MPR/2001 tentang
Etika Kehidupan Berbangsa.
7. Ketetapan MPR No. VII/MPR/2001
tentang Visi Indonesia Masa Depan.
8. Ketetapan MPR No. VIII/MPR/2001
tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi,
Kolusi, dan Nepotisme.
9. Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001
tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
10. Ketetapan MPR No. X/MPR/2001 tentang
Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indoensia Tahun 2001.
11. Ketetapan MPR No. XI/MPR/2001
tentang Perubahan atas Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IX/MPR/2000 tentang Penugasan Badan Pekerja Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia untuk mempersiapkan Rancangan
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 .

0 komentar:
Posting Komentar